Selamat datang di layanan hukum kami, tempat di mana kepakaran dan integritas bertemu untuk memberikan solusi hukum terbaik bagi Anda.

Penetapan Tersangka Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim - Jombang Diduga Kuat Ada Pesanan dan Sarat dengan Kepentingan


HUKUM - Pengacaramboys.com | Dugaan perkara Korupsi Dana Bergulir yang menjadikan PMU sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab terkait kerugian negara pada pemberitaan memoexpos.co tanggal 15 Juli 2025 adalah sangat dipaksakan dan juga sangat kelihatan banyak factor kejanggalan. Hal ini terbukti bahwa apa yang dilakukan oleh PMU sebagai Pimpinan Cababng Bank UMKM Jatim di Jombang sudah memenuhi semua prosedur.

Bahwa itu disampaikan oleh Kuasa Hukum pihak Keluarga dari Tersangka PMU yakni NURKHOLIK,S.H.,M.H dari “CAHAYAGEMILANG FIRM” dan Partner manakala Pimpinan Bank UMKM Jatim di Jombang sudah berdasarkan Pergub  dan Juknis sebagaimana Intruksi dari ketentuan yang dijelaskan didalamnya “Ya, semua sesuai prosedur, dan tidak ada kerugian negara disini, bahwa apabila Debitur gagal bayar tentunya itu bukanlah kesalahan dari pihak Pimpinan Cabang Bank UMKM JATIM Wilayah Jombang tetapi karena ada proses pembayaran pada Debitur sendiri, yakni disini adalah Inisial TF selaku Pimpinan tertinggi pada Perusahaan Umum Milik Daerah Panglungan.

Dalam keterangannya Kasi Pidsus Kejari Jombang. Ananto Tri Sudibyo yang dikatakan bahwa “penetapan PMU sebagai Tersangka berdasarkan dua alat bukti dimana berdasarkan analisa tidak menerapkan prinsip kehati – hatian ,sehingga pada saat survey untuk kelayakan bayar itu tidak dilakukan dan atas perbuatan tersebut bisa merugikan negara dan menguntungkan orang lain“ demikian saat disampaikan pada jumpa Pers Selasa ( 15/7/2025).

Pihak Kuasa Hukum dari Keluarga Tersangka membantahnya dan atas apa yang disampaikan dalam pernyataan Pers tersebut, Kuasa Hukum melakukan langkah Hukum yakni melakukan Permohonan Pra Peradilan dan pada tanggal 29/7/ 2025 dan secara resmi mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jombang terkait hal itu.

Sebagaimana diberitakan ( 15/7/2025 ) pada beberapa media online bahwa PMU selaku Pimpinan Cabang Bank UMKM JATIM Wilayah Jombang melakukan  Tindak Pidana Korupsi dan untuk perkara tersebut dijerat dengan Undang – Undang Tipikor  Pasal 2 dan Pasal 3 tetapi dalam perkara ini Kejaksaan Negeri Jombang tidak menjelaskan terkait dua alat bukti yang dimagsud. Keterangan Kuasa Hukum pada saat diwawancarai oleh Jurnalist NEWJURNALIS ( 29/7/2025 ) menyampaikan yang mana “syarat dari seseorang apabila ditetapkan sebagai tersangka adalah terdapat dua alat bukti padanya serta apabila seseorang dikatakan melakukan suatu Tindak Pidana maka ada dua hal yang mendasari yakni ada actus reus atau perbuatan pidana tersebut terjadi dan dilakukan dan juga harus ada  mens rea atau niat dari perbuatan pidana dari tersangka sudah ada dari awal”. Hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Jombang yang dipimpin oleh penyidik senior yakni ANANTO TRI SUDIBYO belum bisa menjelaskan secara hukum tetapi sudah melakukan penahanan.

Lebih lanjut juga Kuasa Hukum menyampaikan “ini sarat dengan kepentingan karena dari beberapa orang yang masuk dalam perkara tersebut justru lolos dari jeratan Hukum pihak Kejaksaan Negeri Jombang, termasuk para petinggi – petinggi di Jawa Timur selaku Pimpinan Pusat dimana dalam kaitan perkara Tindak Pidana TIPIKOR adalah system artinya dalam hal teknis dan mekanisme secara otomatis adalah atas petunjuk dan Intruksi sehingga hal ini apabila memang pihak  Kejaksaan Negeri Jombang mau “bersih – bersih“ Pihak Kuasa Hukum Keluarga tersangka sangat mendukung program pemerintah tersebut, yang penting fair dan chaer“ demikian penjelasan Kuasa Hukum NURKHOLIK,S.H.,M.H dari “CAHAYA GEMILANG FIRM” yang berkantor di Mojokerto tepatnya di Utara Sungai Brantas.

0 Comments