Selamat datang di layanan hukum kami, tempat di mana kepakaran dan integritas bertemu untuk memberikan solusi hukum terbaik bagi Anda.

Layanan Kami

Kantor Hukum NURKHOLIK, S.H., M.H menyediakan berbagai layanan hukum yang dirancang untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan solusi terbaik bagi setiap klien kami. Kami melayani perorangan, pelaku usaha, lembaga, dan institusi pemerintah dengan pendekatan profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.

1. Layanan Litigasi (Pengadilan)

  • Sengketa Perdata: hutang-piutang, wanprestasi, ganti rugi, dll.

  • Perkara Pidana: pendampingan tersangka/terdakwa, pelaporan ke aparat penegak hukum.

  • Sengketa Keluarga: perceraian, hak asuh anak, harta gono-gini, waris.

  • Sengketa Pertanahan dan Bangunan.

  • Penyelesaian sengketa bisnis dan perjanjian.

2. Layanan Non-Litigasi (Di Luar Pengadilan)

  • Konsultasi Hukum Umum & Spesifik.

  • Mediasi & Arbitrase (Alternatif Penyelesaian Sengketa).

  • Pendampingan hukum dalam negosiasi kontrak/perjanjian.

  • Perlindungan hukum dalam kasus pra-sengketa.

3. Hukum Perusahaan & Bisnis

  • Pendirian badan usaha (PT, CV, Firma, dll).

  • Penyusunan dan review perjanjian bisnis.

  • Kepatuhan hukum dan manajemen risiko hukum (legal compliance).

  • Penanganan perselisihan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.

4. Legal Drafting & Legal Opinion

  • Pembuatan dan analisis kontrak, MoU, akta, dan dokumen hukum lainnya.

  • Pemberian pendapat hukum tertulis (legal opinion) sesuai kebutuhan klien.

5. Hukum Agraria & Pertanahan

  • Penyelesaian sengketa tanah dan pembebasan lahan.

  • Pengurusan sertifikat tanah, balik nama, dan legalitas dokumen tanah.

  • Pendampingan dalam transaksi jual beli atau sewa tanah/bangunan.

6. Pendidikan & Pelatihan Hukum

  • Narasumber seminar dan pelatihan hukum.

  • In-house training untuk perusahaan dan lembaga.

  • Edukasi hukum untuk masyarakat dan komunitas.


📌 Semua layanan kami dilaksanakan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, kerahasiaan klien, dan prinsip-prinsip hukum yang adil dan berimbang.