Selamat datang di layanan hukum kami, tempat di mana kepakaran dan integritas bertemu untuk memberikan solusi hukum terbaik bagi Anda.

Ketidakhadiran Kejari Jombang di Sidang Praperadilan, Tanda Tanya Status Tersangka Pimpinan Bank UMKM



KETIDAK HADIRAN KEJARI SELAKU TERMOHON DALAM SIDANG PRAPERADILAN MENIMBULKAN PERTANYAAN TERKAIT SAH ATAU TIDAKNYA STATUS TERSANGKA PIMPINAN CABANG BANK UMKM JOMBANG

Sebagaimana dilansir sebelumnya bahwa Pimpinan Bank UMKM Jombang yakni PMU ( inisial ) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijebloskan ke dalam Tahanan ( 15/07/2025 ) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang selaku Penyidik..Atas penetapan tersangka maka PMU melakukan perlawanan dengan cara melakukan upaya Hukum pada sidang Praperadilan yang digelar kemarin hari Kamis tanggal 07/08/2025.

Kuasa Hukum PMU dari Cahaya Gemilang Firm Nurkholik dan partner menyampaikan dalam wawancaranya bahwa “ Kepala Kejaksaan Negeri Jombang selaku Termohon tidak hadir tanpa memberitahukan secara patut, tentunya hal itu menunjukkan citra buruk terhadap Institusi yang dinamakan APH ( Aparat Penegak Hukum ) dan bukan merupakan contoh yang baik “.

Selanjutnya dalam keterangannya persidangan yang dibuka Hakim Tunggal Triu Artanti dalam ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jombang pada pukul 11.30 wib yang mana dalam Undangan sidang tertera pukul 10.00 wib.Atas molornya waktu persidangan dan ternyata pihak Termohon tidak hadir maka Hakim Tunggal menyampaikan untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul 10.00 wib dengan agenda pemanggilan para pihak.Hakim mengetuk palu tiga kali dan sidang ditutup.

 

 

0 Comments