KETIDAK HADIRAN KEJARI SELAKU TERMOHON DALAM SIDANG PRAPERADILAN MENIMBULKAN PERTANYAAN TERKAIT SAH ATAU TIDAKNYA STATUS TERSANGKA PIMPINAN CABANG BANK UMKM JOMBANG
Sebagaimana dilansir sebelumnya bahwa Pimpinan Bank UMKM Jombang yakni PMU ( inisial ) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijebloskan ke dalam Tahanan ( 15/07/2025 ) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang selaku Penyidik..Atas penetapan tersangka maka PMU melakukan perlawanan dengan cara melakukan upaya Hukum pada sidang Praperadilan yang digelar kemarin hari Kamis tanggal 07/08/2025.
Kuasa
Hukum PMU dari Cahaya Gemilang Firm Nurkholik dan partner menyampaikan dalam
wawancaranya bahwa “ Kepala Kejaksaan Negeri Jombang selaku Termohon tidak
hadir tanpa memberitahukan secara patut, tentunya hal itu menunjukkan citra
buruk terhadap Institusi yang dinamakan APH ( Aparat Penegak Hukum ) dan bukan
merupakan contoh yang baik “.
Selanjutnya
dalam keterangannya persidangan yang dibuka Hakim Tunggal Triu Artanti dalam
ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Jombang pada pukul 11.30 wib yang mana
dalam Undangan sidang tertera pukul 10.00 wib.Atas molornya waktu persidangan
dan ternyata pihak Termohon tidak hadir maka Hakim Tunggal menyampaikan untuk
sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pukul
10.00 wib dengan agenda pemanggilan para pihak.Hakim mengetuk palu tiga kali
dan sidang ditutup.
0 Comments